Pengaduan Masyarakat

  • Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengunduh formulir di bawah ini.

         Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat

  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
  1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
  2. scan/fotocopy identitas diri;
  3. dokumen pendukung laporan.
  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara:
    • Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diserahkan kepada petugas PIK
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      BPK PERWAKILAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
      d/a Jalan Raya Udayana No. 22 Mataram, NTB

    • Dikirimkan melalui faksimili ke : 0370-6162999 atau email ke stafkalan.ntb@bpk.go.id
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat