Home Pengaduan Masyarakat
- Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengunduh formulir di bawah ini.
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
- scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
- scan/fotocopy identitas diri;
- dokumen pendukung laporan.
- Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara:
- Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diserahkan kepada petugas PIK
- Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BPK PERWAKILAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
d/a Jalan Raya Udayana No. 22 Mataram, NTB
- Dikirimkan melalui faksimili ke : 0370-6162999 atau email ke stafkalan.ntb@bpk.go.id
- Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat