Apakah Perbedaan BPK dan BPKP?

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU dan memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPKP (Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan) adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada 1983 dan PP No. 60 tahun 2008 untuk melakukan pemeriksaan/audit internal dalam tubuh pemerintahan.