BPK Awasi Pencairan Dana Kerohiman Kawasan Mandalika

Praya (Suara NTB) – Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB bakal mengawasi langsung proses pencairan dana kerohiman (tali asih) untuk penyelesaian 109 hektar lahan bermasalah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Adanya pengawasan ini, penyaluran dana kerohiman bisa benar-benar tepat arah dan sasaran.

“Dalam menyalurkan dana kerohiman ini, kita tidak bisa main-main. Karena diawasi langsung oleh BPK,” terang Humas Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), H. Adi Sujono, kepada Suara NTB, Sabtu, 1 Maret 2017.

 Kehadiran BPK, ujarnya, supaya dana kerohiman bisa diterima utuh oleh penerima. Tepat sasaran serta jumlahnya. Pola penyalurannya pun berbeda dan tidak langsung dalam bentuk dana tunai. Tetapi dana akan disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Mataram.

“Jadi nanti, penerima dana kerohiman wajib membuka rekening bank. Karena dan kerohiman akan dibayarkan via transfer dana melalui rekening bank,” terangnya. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan. Terutama pertimbangan keamanan serta kepastian dana yang diterima.

Sebagai tahap awal, ITDC telah menyalurkan dana kerohiman bagi 10 penerima, Sabtu, 1 Maret 2017 dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,8 miliar. Dana ini sebesar ini dibayar untuk 26 hektar lahan yang telah dinyatakan tuntas proses verifikasinya oleh tim penyelesaian lahan Kawasan Mandalika.

 Sisa pembayaran kerohiman dari 26 hektar lahan yang telah selesai diharapkan bisa selesai tuntas bulan April ini. “Yang kita bayar bagi pemilik perseorangan dulu sebagai simbolis. Sisanya, karena ada yang pemiliknya berkelompok atau grup, akan dituntaskan bulan ini juga,” tandas Adi.

Adapun pembayaran dana kerohiman untuk sisa lahan di luar 26 hektar yang telah tuntas masih harus menunggu proses verifikasi oleh tim penyelesaian lahan kawasan Mandalika. Artinya lama tidaknya penyelesaian pembayaran dana kerohiman sangat tergantung proses verifikasi. (kir)

Sumber: Suara NTB