BPK Masih Temukan Penyimpangan Anggaran di DPRD NTB

Bila dibanding tahun 2019, pada tahun 2020 sebenarnya terjadi penurunan temuan penyimpangan pada biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD NTB oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada tahun 2019 temuan BPK RI mencapai Rp 800 juta. Sedangkan di tahun 2020 ini turun cukup drastis.

“Sekarang menurun menjadi Rp 247 Juta,” kata Sekretaris DPRD NTB H Muhammad Mahdi, kemarin (19/5).

Mahdi menganggap penurunan ini menandai tata kelola keuangan semakin membaik di DPRD NTB. Di samping itu, ada peran besar tim pengendalian di bagian keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) yang intens melakukan pengawasan dan pendampingan secara internal.

Di DPRD NTB, diungkapkannya sudah membuat program Zero Temuan. Terutama dari biaya Perjalanan Dinas.

“SOP yang kami buat juga secara jelas membedakan mana riil cost dan mana Lumsum,” ulasnya.

Dia memandang penurunan temuan ini sebagai meningkatkan kesadaran administrasi para anggota dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinasnya.

“Para anggota dewan telah memahami betul hal ini, sehingga terjadi penurunan,” ulasnya.

Sementara untuk temuan di DPRD tahun 2020, dijanjikan akan segera dikembalikan. “Pengembalian akan dilakukan setelah LHP BPK itu resmi dikeluarkan atau dilakukan penomoran,” jelasnya.

Penomoran itu harus diterbitkan sebagai dasar untuk melakukan pengembalian. Hasil konfirmasi sementara, sejumlah anggota dewan yang disebut masuk dalam temuan BPK, tidak mempersoalkan untuk mengembalikan kelebihan.

“Paling lambat 20 hari setelah penomoran terbit pasti dikembalikan semua,” optimisnya.

Dari total temuan Rp 247 Juta, sebagian sudah dilakukan pengembalian pada kas Negara sebesar Rp 108 Juta.

“Sisanya yang akan dikembalikan di tahap berikutnya, melibatkan sekitar 20 anggota dewan dan beberapa staf pendamping,” jelasnya.

Dibenarkan Mahdi, temuan kali ini ada kaitannya dengan biaya penginapan di hotel. Terdapat selisih antara hasil penelusuran BPK dengan biaya yang dilaporkan.

“Ke depan mekanisme pemesanan mungkin tidak melalui travel agent, tetapi langsung dipesan melalui hotel sehingga benar-benar riil cost,” ujarnya.

Para pendamping anggota dewan juga telah dikumpulkan untuk mendapat pengarahan dan pembinaan agar temuan tidak terulang lagi di Perjalanan Dinas.

“Tidak boleh ada Mark up harga hotel, Tiket, dan lain sebagainya, jadi semua harus benar-benar riil cost,” pungkasnya. (zad/r2)

Sumber: Lombok Post