BPK RI memberi opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Provinsi NTB

Mataram-BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan tugasnya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB sesuai amanat UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dengan selesainya tugas tersebut BPK berkewajiban menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2010 kepada DPRD Provinsi NTB. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan, antara lain terkait dengan ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta ketidakcukupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2010. Oleh karenanya BPK RI memberikan pendapat/opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer opinion) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2010 seperti yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2010 dengan Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011. Dengan demikian pemberian opini untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang beropini “wajar dengan pengecualian” (qualified opinion).

Akun-akun yang mengakibatkan BPK RI tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan per 31 Desember 2010 tersebut diantaranya, aset tetap senilai Rp3,06 Triliun; pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT. Daerah Maju Bersaing (PT.DMB) sebesar Rp12,87 miliar; aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT. Green Enterprise Indonesia; persediaan sebesar Rp4,25 miliar; aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat sebesar Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD; utang kepada pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Sekretariat Daerah dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar; piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta; piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237.24 juta dan Rp211,17 juta.

BPK RI menyerahkan LHP terdiri dari tiga bagian yang tidak terpisahkan dan diserahkan oleh Anggota BPK RI, DR.H. Rizal Djalil kepada Ketua DPRD Provinsi NTB dan Gubernur NTB yang diwakili oleh Wakil Gubernur NTB. LHP tersebut terdiri dari: 1)LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini; 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010; 3)LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010. Selain itu BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemerintah Provinsi NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2010 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat 240 temuan pemeriksaan dengan 483 rekomendasi. Dari 483 rekomendasi, 115 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 55 belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut dan 317 belum ditindaklanjuti. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat 25 temuan yang berindikasi kerugian daerah/negara senilai Rp10,58 miliar, sebanyak 7 temuan senilai Rp2,02 miliar telah ditindaklanjuti, dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebanyak 18 temuan dengan nilai Rp8,56 miliar.

BPK RI menghargai usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas pengelolaan Keuangan Daerah dan menghimbau kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti serta tetap mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten sehingga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimasa mendatang semakin baik.