Media Workshop “BPK menghitung Kerugian Negara”

Kamis, 24 Oktober 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTB mengadakan acara Media Workshop. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan kesepahaman dan kerjasama yang saling mendukung antara BPK RI dan media di wilayah Provinsi NTB. Selain itu kegiatan Media Workshop kali ini lebih bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media terhadap tugas pokok BPK terkait penghitungan kerugian negara.

Dengan tema “BPK Menghitung Kerugian Negara”, kegiatan Media Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Provinsi NTB, Jayusman, dan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat NTB II, Aris Asmono.

“Dalam hal terjadinya kerugian negara/daerah dalam proses pengelolaan keuangan yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah kerugian Negara/daerah tersebut”, kata Kepala Perwakilan dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas.

Pada kesempatan kali ini, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah, Eledon Simanjuntak. Eledon Simanjuntak menjelaskan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Dalam pemberian keterangan ahli tersebut, BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam hal permintaan keterangan ahli tidak didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Keterangan Ahli dapat diberikan setelah BPK melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah dengan menggunakan data/dokumen yang diperoleh dari pemohon yaitu Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Badan Peradilan/Peradilan Lain.

DSC_1192DSC_1193