PEMUTUSAN KERJASAMA PEMPROV NTB DAN GTI BERPROSES

Pemutusan kerjasama pemanfaatan aset Pemprov dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) sedang berproses. Pemprov melayangkan somasi ke GTI karena hingga saat ini belum melakukan pembangunan di lahan seluas 65 hektare sesuai kontrak yang telah ditandatangani 24 tahun lalu. Jika kerjasama dengan PT. GTI diputus, masyarakat berpeluang mengelola lahan investasi yang berada di daerah tujuan wisatawan mancanegara tersebut. Kita harapkan seperti itu (dikelola masyarakat). ‘’Seperti harapannya masyarakat,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Drs. H. Zainul Islam, MM dikonfirmasi di Mataram, Jumat, 13 Maret 2020 kemarin.

Selanjutnya….