PENYERAHAN LHP KINERJA DAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEMESTER II TAHUN 2022

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB (Kepala BPK NTB), Ade Iwan Ruswana kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah pada hari Jumat (23/12/2022) bertempat di Ruang Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB.

Terdapat 6 LHP yang diserahkan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kepala Daerah antara lain:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Aksi Pembentukan UKPBJ serta Implementasi E-Katalog dan E-Payment Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci atas Belanja Modal Infrastruktur dengan Pembiayaan APBD dan/atau Pinjaman PEN Tahun Anggaran 2021 s.d Oktober 2022 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal serta Pengelolaan Pajak Daerah dalam Mnedukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 (s.d Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan APBD terkait Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bima dan Lombok Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala BPK NTB menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK, hal ini sesuai dengan  Pasal 20 ayat (3) Undang – undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima.

BPK NTB juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Tengah beserta jajarannya yang telah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga penyerahan  LHP atas Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022 dapat terlaksana.