Penyerahan LHP atas Operasional BLUD RSUD dan RSJ Mutiara Sukma TA 2022 pada Pemerintah Provinsi NTB dan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022

Mataram, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma TA 2022 pada Pemerintah Provinsi NTB dan instansi terkait lainnya di Mataram. LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi, H. Muzihir, dan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, di ruang kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB lantai 2, Selasa 30 Mei 2023.

Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa pengelolaan operasional Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma pada Pemerintah Provinsi NTB dalam semua hal yang material telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Selain pemeriksaan atas Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma TA 2022, Rabu, 31 Mei 2023, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Terdapat temuan yang mempengaruhi pemberian opini WDP atas LKPD, yaitu nilai Lain-Lain PAD yang Sah tersebut belum menyajikan adanya penerimaan komisi/rabat yang diterima dari Penyedia barang dan jasa yang seharusnya dicatat dan disajikan sebagai Lain-Lain PAD yang Sah dan Kas di BLUD RSUD Sumbawa. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 tidak dapat memperoleh nilai yang pasti atas akun tersebut. Permasalahan tersebut mempengaruhi penyajian atas nilai Lain-Lain PAD yang Sah pada Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Kas di BLUD RSUD untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2022. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut hendaknya tidak menjadikan patah semangat, melainkan menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Pimpinan dan Anggota DPRD ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB.

 

Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq dan Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, menyampaikan bahwa rekomendasi BPK akan menjadi fokus perhatian bersama, dan akan segera ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari serta berusaha lebih baik dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.