Perlindungan Kerja Bagi Karyawan Kontrak

kontrak-copyKamis, 24 Juni 2010 BPK RI Perwakilan Provinsi NTB mengadakan sosialisasi Jamsostek bagi para tenaga kontrak BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan arahan bagi para tenaga kontrak yang selama ini tidak mengikuti asuransi sebagai bentuk perlindungan atas risiko dalam melaksanakan pekerjaannya.

Sosialisai yang diprakarsai subbag SDM ini bertempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi NT dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan (Suherman S.H), Kasubbag SDM (Asep Dani Ramdani, S.E., Ak), dan 10 orang dari 16 orang tenaga kontrak BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kepala Cabang PT. Jamsostek NTB (I.G.N. Suartika, S.E).

Pada sosialisasi ini PT. Jamsostek menawarkan 4 jenis program asuransi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Para peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan manfaat yang bisa diperoleh oleh peserta Jamsostek, antara lain biaya perawatan apabila mengalami kecelakaan dalam lingkup pekerjaan sampai dengan Rp12.000.000,00 per kasus/ per kejadian (program JKK), kemudian bagi peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sekurang-kurangnya 5 tahun akan mendapatkan pengembangan investasi sebesar {(iuran JHT x 12) + 8% dari jumlah JHT per tahun} x 5 tahun. Acara pada kamis siang itu ditutup dengan harapan seluruh pegawai mengetahui pentingnya Jamsostek sebagai langkah perlindungan untuk mengatasi risiko sosial ekonominya.