Sejarah Perwakilan

BPK merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Untuk memperlancar tugas dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan maka sesuai amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23G yang menyatakan bahwa “BPK-RI berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi” dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi”, dibentuklah kantor perwakilan BPK RI yang berdiri disetiap wilayah provinsi di Indonesia.

Perwakilan di Mataram, Nusa Tenggara Barat merupakan perwakilan BPK yang ke-26 dan diresmikan pada tanggal 23 November 2007 oleh Wakil Ketua BPK (Alm. Bapak H. Abdullah Zainie, SH) yang selanjutnya bernama BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).  BPK RI Perwakilan Provinsi NTB berawal dari Perwakilan IV BPK RI di Denpasar yang membawahi wilayah pemeriksaan Provinsi Bali, Provinsi NTB, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua.

Sejak dibuka dan diresmikan hingga sekarang, Perwakilan BPK RI Provinsi NTB berkantor di gedung eks Kantor Kehutanan milik Pemerintah Provinsi NTB dengan status izin pinjam pakai yang beralamatkan di Jalan Pejanggik Nomor 5 Mataram dengan nomor telepon (0370) 634112, (0370) 634113. Kantor perwakilan terdiri dari dua gedung. Gedung pertama digunakan untuk Ruang Kepala Perwakilan, Ruang Kepala Sekretariat Perwakilan, Ruang Sub Bagian Sekretariat Perwakilan, Ruang Kepala Sub Auditoriat, Ruang Seksi Auditorat, Ruang Rapat, Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Sub Bagian SDM. Kemudian gedung kedua digunakan untuk Ruang Poliklinik, Ruang Sub Bagian Hukum dan Humas, Ruang Sub Bagian Umum dan Mushola.  Pada saat penyusunan buku Profil Perwakilan ini, pembangunan gedung kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB yang berdiri di Jl. Gili Trawangan, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Mataram sedang dalam proses pengerjaan yang selanjutnya akan menjadi kantor tetap BPK RI Perwakilan NTB.

BPK RI Perwakilan Provinsi NTB ini adalah salah satu unsur Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan yang berada di bawah Auditor Utama Keuangan Negara VI (AKN VI) dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK RI. Untuk wilayah kerjanya, Kantor Perwakilan ini membagi 2 wilayah kerja yaitu Sub Auditorat NTB I dan Sub Auditorat NTB II.  Sub Auditorat NTB I wilayah kerjanya terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan Sub Auditorat NTB II wilayah kerjanya terdiri dari Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Mataram.