Bidang Tugas Kepala Sub Auditorat NTB I

Sub Auditorat NTB I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan  entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yangd dilimpahkan oleh AKN.

Sub Auditorat NTB I menyelenggarakan fungsi :
a.

Penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I;

b.
Pemeriksaan atas obyek-obyek pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
c.

Pengelolaan dan pemantauan database profil entitas pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I;

d.
Pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I;
e.

Penyiapan bahan penyusunan penjelasan kepada Pemerintah, DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I;

f.

Penyiapan bahan evaluasi dalam rangka penyusunan Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I, baik yang dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun pemeriksan dari luar BPK;

g.

Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;

h.

Penyiapan laporan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I yang mengandung unsur tindak pidana korupsi untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;

i.
Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I;
j.

Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaan pemangku kepentingan dimaksud;

k.
Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPK RI di Mataram;
l.
Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan BPK RI di Mataram.
Seksi NTB I.A

Seksi NTB I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, menyiapkan bahan penjelasan atas hasil pemeriksaan, mamantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah, menyiapkan bahan evaluasi Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester dan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan atau kerugian daerah, serta menyiapkan bahan pendapat dan pertimbangan BPK yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Sub Auditorat NTB I.

Seksi NTB I.B

Seksi NTB I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, menyiapkan bahan penjelasan atas hasil pemeriksaan, mamantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah, menyiapkan bahan evaluasi Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester dan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan atau kerugian daerah, serta menyiapkan bahan pendapat dan pertimbangan BPK yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Sub Auditorat NTB I.