Bidang Tugas Kepala Sub Auditorat NTB II

Sub Auditorat NTB II memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut diatas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
  2. Menyelenggarakan fungsi penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II;
  3. Pemeriksaan atas objek-objek pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
  4. Pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II;
  5. Penyiapan bahan penyusunan penjelasan kepada Pemerintah, DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II;
  6. Penyiapan bahan evaluasi dalam rangka penyusunan Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II, baik yang dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun pemeriksa di luar BPK;
  7. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Bingbankum;
  8. Penyiapan laporan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II yang mengandung unsur tindak pidana korupsi untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  9. Pemanatauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Sub Auditorat NTB II;
  10. Penyiapan bahan perumusan pendapatan BPK pada lingkup tugas Sub Auditorat Bali II yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaan pemangku kepentingan dimaksud;
  11. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala  BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  12. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala  BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.