Bidang Tugas Kepala Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan dukungan administrasi, hokum, dan hubungan masyarakat, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi Perwakilan BPK RI di Mataram.
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Perwakilan BPK RI di Mataram;
b. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan Perwakilan BPK RI di Mataram;
c.

Pemberian layanan di bidang hokum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan Perwakilan BPK RI di Mataram;

d. Penyusunan Laporan Keuangan Perwakilan BPK RI di Mataram dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
e. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPK RI di Mataram;
f. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan BPK RI di Mataram.
Sekretariat Perwakilan BPK RI di Mataram terdiri dari :
a. Sub Bagian SDM

Sub Bagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan Perwakilan BPK RI di Mataram dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.

b. Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran , perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan Perwakilan BPK RI di Mataram, serta melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.

c. Sub Bagian Hukum dan Humas

Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hokum, serta bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perwakilan BPK RI di Mataram, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.

d. Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan Perwakilan BPK RI di Mataram, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.

e. Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan

Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan perintah Kepala Perwakilan, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.