BPK RI Perwakilan Provinsi NTB telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah seluruh entitas di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hal ini ditandai dengan penyerahan LHP terakhir untuk pemeriksaan keuangan daerah Kota Bima yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Drs. Djoni Kirmanto kepada Walikota Bima pada tanggal 1 September 2009.
Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan daerah pada 10 entitas diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode Tahun Anggaran 2008/2009 menghasilkan opini antara lain : Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bagi 8 entitas kabupaten/kota, yaitu : Kab. Sumbawa Barat, Kab. Lombok tengah, Kab. Sumbawa, Kab. Lombok Timur, Prov. NTB, Kota Mataram, Kab. Bima, Kab. Lombok Barat dan 2 opini disclaimer untuk Kab. Dompu dan Kota Bima. Jumlah temuan atas pemariksaan LKPD TA 2008 untuk 10 entitas yang ada di Provinsi NTB adalah 140 buah dan total nilai indikasi kerugian Negara/daerah sebesar Rp 4.731.474.934,00.
Dengan demikian tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun 2008 pada semester I di tahun 2009 ini telah terselesaikan, dengan harapan semoga untuk periode selanjutnya pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara barat bisa menjadi lebih baik dalam hal kinerja maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah. Amin ….. (HS)