Bima – Pada hari Senin, 22 April 2013, telah disepakati Keputusan Bersama antara Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB dengan Walikota Bima bertempat di kantor walikota Bima. Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada pemerintah Kota Bima dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebelum memasuki auditorium, kepala perwakilan BPK Provinsi NTB, Eldy Mustafa, sempat beramah tamah dengan walikota Bima, Quraish H. Abidin, di ruang kerjanya. Dalam perbincangan hangat yang juga dihadiri oleh staf pemeriksa dan beberapa pejabat pemerintah Kota Bima, kedua pihak sepakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional di wilayah administrasi Kota Bima serta berharap proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada medio Mei 2013 bisa berjalan dengan aman.
Acara prosesi penandatanganan naskah Keputusan Bersama diawali dengan sambutan oleh walikota Bima di hadapan segenap kepala SKPD. Dalam sambutannya tersebut, walikota mengapresiasi inisiatif ide diadakannya sistem e-Audit oleh BPK demi pengelolaan uang negara dab daerah yang lebih baik lagi. Pada bagian yang lain, diingatkan kepada seluruh kepala SKPD untuk senantiasa menumbuhkan dan menjaga komitmen yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesional.
Pada saat giliran kepala perwakilan BPK Provinsi NTB memberikan sambutan, beliau menyampaikan kepada seluruh hadirin agar tidak meremehken administrasi di masing-masing dinas dimana mereka bertugas. Jika diperlukan, tunjuk seorang staf khusus untuk menangani administrasi agar bisa tertib dan benar. Menjelang akhir sambutannya, beliau juga mengajak hadirin berdialog untuk mengetahui berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi dan dirasa sulit dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya. (MRS)