35 Anggota Dewan Diperiksa BPK

Mataram – Sebanyak 35 anggota, termasuk tiga orang unsur pimpinan DPRD Kota Mataram, diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pemeriksaan ini terkait penggunaan anggaran. Baik untuk reses maupun dalam bentuk SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

Dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (10/12) kemarin, Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini didampingi Wakil Ketua, I Wayan Sugiartha dan Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ‘’Semua sudah dipanggil. Ini pemeriksaan akhir tahun,’’ akunya. Pemeriksaan berkala ini, lanjut dia, rutin dilakukan setiap tahun.

Secara psikologis, pihaknya biasa-biasa saja menghadapi pemeriksaan itu. ‘’Mungkin teman-teman yang baru ini yang belum paham karena mereka baru,’’ tuturnya. Dikatakan Zaini, tidak hanya anggota Dewan yang diperiksa BKP, tapi juga Sekretariat Dewan untuk urusan serupa. Saat ini, lanjut politisi partai Demokrat tersebut, pemeriksaan itu sudah selesai. Tinggal menunggu LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) BPK.

Pada bagian lain, Zaini mengatakan, selama ini, penerbitan SPPD berikut penggunaan anggaran sudah sesuai dengan prosedur. ”Ini sudah diatur dalam peraturan wali kota,” sebutnya. Namun demikian, penggunaan anggaran yang sudah sesuai prosedur itu, oleh personal anggota Dewan, tentu tidak bisa dipantau sampai sedetil-detilnya. ”Itu tergantung moral masing-masing anggota Dewan,” imbuhnya.

Terkait perjalanan dinas, demikian Zaini, di Mataram perhitungannya masih menggunakan sistem lumsum. ”Sistem at cost itu belum berlaku,” katanya. Kalaupun nantinya dari LHP BPK ada temuan, tentu anggota Dewan bersangkutan harus mengembalikan anggaran yang tidak digunakan ke kas daerah.

Suara NTB, 11 Desember 2010