Kejati NTB menggelar ekspose dengan BPK RI atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh mantan Direksi PT. Bank NTB. Ekspose tersebut merupakan amanat UU RI Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 10 ayat (1), “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara”. Bertempat di ruang rapat Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Kasub Aud NTB II, Kasi NTB IB, Kasubag Hukum dan Humas, Kasubag SDM, Tim Audit PT. Bank NTB serta Staf Subag Hukum dan Humas. Sedangkan pihak kejaksaan diwakili oleh Tim Penyidik kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi. |
Tim penyidik kejati menjelaskan tentang kronologis kejadian timbulnya tindak pidana. Melalui diskusi antara kedua belah pihak, BPK mendapat informasi bahwa kasus yang dimintakan penghitungan kerugiannya kepada BPK merupakan kasus penyimpangan pemberian penghargaan masa bakti yang diberikan pada tahun 2007 dan tahun 2009 oleh mantan direksi PT. Bank NTB. |
Sebagai bentuk komitmen BPK RI untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, BPK RI Perwakilan Provinsi NTB membentuk Tim Penghitungan Kerugian Negara atas kasus ini yang dipimpin oleh Kasubag Hukum dan Humas. |