Mataram, (BPK NTB) – BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional PT Air Minum Giri Menang dan PT Bank NTB Syariah Tahun Buku 2019 dan 2020 kepada masing-masing pimpinan BUMD tersebut, pada hari Jumat (11/12). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa permasalahan material yang perlu diperbaiki yang berhubungan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto melalui sarana video conference. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Tujuan pemeriksaan pada PT Air Minum Giri Menang yaitu untuk menilai apakah operasional Tahun Buku 2019 dan 2020 (Semester I) yang mencakup pengelolaan pendapatan, pengeluaran dan investasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hery Purwanto. “Sedangkan tujuan pemeriksaan pada PT Bank NTB Syariah yaitu untuk menilai apakah pengelolaan pembiayan, pengelolaan penempatan dana berupa deposito, serta pengadaan barang jasa berupa penambahan aset dan beban operasional telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, entitas diharapkan akan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran. Rekomendasi hasil pemeriksaan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab yang sejalan dengan tujuan, temuan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan.