Subauditorat NTB II mempunya tugas :
a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, kabupaten Sumbawa, Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk :
-
merumuskan rencana kegiatan;
-
mengusulkan tim pemeriksa;
-
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
-
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
-
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
-
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
-
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
-
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
-
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
-
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi NTB.