Mataram (BPK NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada sembilan kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB. Sembilan entitas tersebut yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota pada hari Senin, 10 Mei 2021, secara online melalui video conference.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2020, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sembilan kabupaten/kota tersebut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan yang baik.
“Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP atas LK Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut di atas kami serahkan, kami telah meminta tanggapan pada Pemerintah Kabupten/Kota dimaksud atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota itu. Diharapkan rekomendasi BPK bisa dilaksanakan dengan waktu terencana dengan baik sehingga tata kelola keuangan Pemerintah Kabupten/Kota menjadi lebih akuntabel,” ujar Hery purwanto dalam sambutannya.