Pengerjaan Molor, BPK Nilai Perencanaan Proyek Irigasi Tetes Belum Memadai

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua paket proyek di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dustanbun) NTB tahun 2020, tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp138.540.381,98. Atas temuan tersebut, Distanbun NTB menyatakan sudah menindaklanjuti satu temuan dan satu lagi sedang dalam proses pengembalian.

Berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2020, pemeriksaan secara uji petik terhadap Belanja Modal dan Belanja Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan pada Distanbun NTB menunjukkan terdapat pelaksanaan dua paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp138.540.381,98. Dua paket pekerjaan itu adalah proyek drip irrigation atau irigasi tetes dan pembangunan industri pembenihan pascapanen jagung dan pembangunan gedung pengolahan benih jagung (Seed Procesing dan Corn Dryer).

“Sudah disurati langsung oleh PPK-nya. Tadi saya kontak PPK-nya, Insya Allah hari ini (Senin, 7 Juni 2021) mau disetor. Kalau denda keterlambatan yang Rp12 juta, sudah tahun lalu disetor. Sudah ada bukti setornya. Sisanya, yang untuk pekerjaan  Seed Procesing dan Corn Dryer itu yang hari ini (Senin, 7 Juni 2021),’’ kata kata Kepala Distanbun NTB, Muhammad Riadi, S.P., M.Ec.Dev., dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 7 Juni 2021.

Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov NTB tahun 2020 yang diperoleh Suara NTB, Distanbun menganggarkan Belanja Hibah Barang senilai Rp63.853.584.710,00 dengan realisasi senilai Rp45.562.545.240,00 atau 71,35%. Anggaran tersebut antara lain direalisasikan dalam bentuk Pekerjaan Drip Irrigation (Irigasi Tetes) sesuai Kontrak Nomor PSP.027/1573/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dengan kontraktor PT DSR. Pelaksanaan pekerjaan selama 92 hari kalender terhitung dari tanggal 23 September 2020 hingga 23 Desember 2020 dengan nilai Rp9.283.645.000,00.

Pekerjaan tersebut dilakukan adendum sebanyak satu kali dengan adendum Nomor PSP.027/2418/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula tanggal 23 September 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 menjadi 23 September 2020 sampai dengan 11 Februari 2021. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027.PSP/135/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditandatangani oleh PPK dan kontraktor. Realisasi keuangan telah mencapai 95% yang terdiri dari tiga kali pembayaran.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Pemeriksa Inspektorat, PPK, Konsultan Pengawas, dan Rekanan pelaksana pada tanggal 11 Februari 2021 menunjukkan perencanaan pekerjaan pengadaan irigasi tetes belum memadai.

Hasil pelaksanaan cek fisik pada tanggal 11 Februari 2021 menunjukkan bahwa terdapat satu pompa tidak dapat digunakan secara optimal yaitu pada sumur SPS.86. Hasil permintaan keterangan dengan pihak PPK dan penyedia diketahui bahwa pada proses perencanaan pengadaan irigasi tetes dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber air berupa sumur bor yang telah tersedia yang berjumlah empat unit.

Sumur ini dibangun oleh BWS (Balai Wilayah Sungai) dalam masa yang cukup lama dan kondisinya sebagian besar pompa sudah tidak berfungsi lagi. Adapun kode dan nomor sumur yang dilakukan penambahan pipa adalah SPS.86, SPS.223, SPS.199, dan SPB.154.

Data yang digunakan sebagai perencanaan penyusunan HPS pengadaan irigasi tetes menggunakan data yang bersumber dari BWS NT 1 Wilayah Sumbawa yang menyatakan bahwa debit air pada sumur SPS.86 yaitu 5,45 liter/detik. Setelah pekerjaan mencapai 100% dan dilakukan commisioning (pengujian operasional) diketahui level air permukaan statis tidak sesuai dengan data yang direncanakan.

Berdasarkan hasil pengujian debit air di kedalaman 40 m baru mencapai 3,5 liter/detik dengan tekanan air baru mencapai 2,7 bar. Sedangkan untuk pengoperasian pompa dibutuhkan tekanan air sebesar 3 bar dengan debit air sebesar 5,6 liter/detik. Hal ini mengakibatkan sistem irigasi tidak dapat berjalan secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, PPK, Tim Teknis dan Penyedia sepakat untuk menambah pemasangan pipa pada sumur bor yang semula sepanjang 40 meter menjadi 68 meter untuk mendapatkan level air permukaan statis yang cukup.

Akan tetapi, berdasarkan hasil cek fisik diketahui bahwa penambahan pipa yang akan digunakan pada sumur bor belum terpasang hingga tanggal 11 Februari 2021 yang mengakibatkan pompa belum dapat digunakan. Hasil dokumentasi yang diberikan oleh PPK pada tanggal 14 April 2021 telah menunjukkan sumur bor dengan kode SPS.86 telah dapat difungsikan.

BPK juga menemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan irigasi tetes minimal senilai Rp12.984.008,80. Hasil pemeriksaan atas dokumen adendum kontrak, menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT DSR.

Terdapat surat laporan progres pekerjaan drip irrigation (irigasi tetes) per tanggal 23 Desember 2020 yang telah ditandatangani oleh PPK,PPTK dan Penyedia. Surat tersebut menjelaskan bahwa masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan senilai Rp463.714.600,00;

Kemudian terdapat surat PPK kepada penyedia Nomor PSP.027/2083/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang menyatakan PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Dan penyedia harus membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan bersedia dikenakan denda 1/1000 dari sisa nilai kontrak.

Selain itu, terdapat surat pernyataan penyedia Nomor J-404/XII/2020 yang menyatakan bahwa sanggup menyelesaikan pekerjaan fisik 100%paling lambat 50 hari kerja sejak berakhirnya kontrak, dengan memberlakukan denda 1/1000 per hari dari sisa nilai kontrak. Serta hasil pemeriksaan dokumen Berita Acara Serah Terima diketahui pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 027.PSP/135/I/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Apabila dihitung dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 20 Januari 2021, telah terjadi keterlambatan pekerjaan selama 28 hari.  Atas kondisi di atas, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda senilai Rp12.984.008,80.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan irigasi tetes yang telah dibangun di Lombok Utara dan Sumbawa, Riadi mengatakan kelompok tani harus dibina dengan baik. Sehingga irigasi tetes yang telah dibangun berfungsi optimal.

“Itulah yang kita manage, kita kelola. Makanya dari awal kita suruh petani bermitra dengan perusahaan dulu. Kita bangun kemitraan sama perusahaan supaya dia siap nanti,” katanya.

Riadi menjelaskan awalnya petani di Lombok Utara tidak percaya bisa menanam jagung di musim kemarau. Sehingga mereka banyak yang menyewakan lahannya. Hampir semua lahan yang dibangun irigasi tetes di Lombok Utara disewakan oleh petani.

Pada musim tanam ini, kata Riadi, perusahaan yang menjadi mitra sedang berkoordinasi dengan petani. Apakah mereka akan menyewakan lahan atau bermitra dengan perusahaan. Kedua pola ini diserahkan ke petani untuk memilih.

Sementara untuk irigasi tetes yang ada di Sumbawa, kata Riadi, sedikit ada masalah. Karena ada yang melakukan pembakaran lahan sehingga ada jaringan pipa irigasi tetes yang terbakar. ‘’Itu saya minta segera lapor ke kepolisian, dibuatkan berita acaranya,’’ katanya.

Proyek kedua yang menjadi temuan BPK di Distanbun NTB adalah Pekerjaan Pembangunan Industri Pembenihan Pasca Panen Jagung dan Pembangunan Gedung Pengolahan Benih Jagung (Seed Procesing dan Corn Dryer). Distanbun menganggarkan Belanja Modal senilai Rp33.215.864.630,00 dengan realisasi senilai Rp22.920.277.530,00 atau 69,00%.

Anggaran tersebut antara lain direalisasikan dalam bentuk Pekerjaan Pembangunan Industri Pembenihan Pasca Panen Jagung dan Pembangunan Gedung Pengolahan Benih Jagung (Seed Procesing dan Corn Drier) sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor TP.027/1978/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan Kontraktor DIU-Les, KSO.

Pelaksanaan pekerjaan selama 58 hari kalender terhitung dari tanggal 27 Oktober 2020 hingga 23 Desember 2020, dengan nilai Rp30.430.000.000,00 termasuk PPN 10%. Atas pekerjaan tersebut  dilakukan adendum sebanyak satu kali dengan Nomor Tp.027/2419/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang mengubah masa pelaksanaan menjadi tanggal 27 Oktober 2020 hingga 11 Februari 2021 dan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor TP.027/55/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani oleh PPK dan Kontraktor. Realisasi keuangan telah mencapai 68% yang terdiri dari enam kali pembayaran dan sisanya masih menjadi utang.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama pihak Inspektorat, PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 8 dan 19 April 2021 diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan gedung corner seed, pembangunan gedung kantor/manajemen, pembuatan pondasi dudukan mesin wet silo, pembangunan rumah genset, pembangunan jembatan timbang, dan pembuatan saluran induk keliling senilai Rp125.556.373,18.

Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut, konsultan pengawas dan kontraktor telah menyetujui hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 19 dan 20 April 2021. (nas)

Sumber: Suara NTB