MATARAM-Pembangunan Kantor Lurah Karang Pule diduga bermasalah. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai puluhan juta.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, total kerugian negara sekitar Rp 26 juta. “Mau tidak mau, suka tidak suka, ini harus dikembalikan,” kata Alwan pada Lombok Post, kemarin.
Menurutnya, persoalan ini sudah diketahui Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito. Karena, pihak Kecamatan Sekarbela diminta menghadap ke Sekda terkait temuan BPK pada pembangunan Kantor Lurah Karang Pule tersebut.
Alwan sudah merekomendasikan agar pihak kelurahan mengembalikan dana tersebut berdasarkan aturan BPK. Yakni, pihak kelurahan wajib mengembalikan dana temuan itu. “Dalam waktu 60 hari pihak kelurahan diminta mengganti uang yang menjadi kerugian negara itu. Paling lambat 11 Juli ini,” terang mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram itu.
Masalah ini sudah dikonfirmasi ke pihak kelurahan agar dilakukan penggantian secepatnya. “Kita sudah ingatkan agar apa yang menjadi temuan BPK segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” ujar dia.
Lurah Karang Pule Arizkiwan Mardjun akan melakukan rapat dengan pihak kontraktor yang menangani pembangunan kantor lurah guna memastikan apa yang menjadi temuan BPK dikembalikan. Jika melihat dari aturan kata dia, mau tidak mau temuan Rp 26 juta harus dikembalikan.
“Kita akan melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor membahas persoalan ini,” kata dia.
Mardjun juga sudah melakukan komunikasi dengan camat terkait persoalan ini. Karena pada proses pembangunan, posisi pihak kelurahan hanya penerima manfaat saja. “Kita akan pastikan kontraktor mengembalikan apa yang menjadi temuan BPK,” tukas dia. (jay/r3)
Sumber: Lombok Post