Mataram (BPK NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB), mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Tindak Lanjut menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan Reviu Inspektorat atas LKPD secara virtual, Rabu, 17 November 2021, pukul 09.00 WITA di ruang rapat Mata Jitu kantor BPK NTB.
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK NTB, Ade Iwan Ruswana, hadir sekaligus membuka kegiatan FGD yang diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penggunaan SIPTL oleh entitas, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan status 2 dan 3, dan peningkatan pemahaman Inspektorat terkait Laporan Keuangan dan Materialitas Opini.
Dalam sambutannya, Kalan BPK NTB menyampaikan kepada seluruh Satuan Pengawas Internal (SPI) se-wilayah Provinsi NTB, pada semester kedua tahun 2021 akan seluruhnya diwajibkan menggunakan SIPTL. Beliau berharap seluruh SPI dapat mengakses SIPTL dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut melalui sistem informasi yang telah difasilitasi oleh BPK RI, khususnya pada BPK NTB.
“Pada semester kedua tahun ini, dihimbau kepada seluruh SPI untuk menginput perkembangan tindak lanjut menggunakan SIPTL,” ujar Ade Iwan Ruswana.
Ade Iwan Ruswana melanjutkan, demi mempercepat dan menyegarkan kembali pemahaman penggunaan SIPTL, BPK NTB telah berkoordinasi dengan Biro TI BPK Pusat dan kedepan akan mengadakan sosialisasi kembali terkait penggunaan SIPTL agar lebih optimal.
Pelaksanaan FGD dilanjutkan dengan kegiatan Reviu Inspektorat atas LKPD yang difasilitatori oleh Kepala Subauditorat NTB II, Abdul Choliq, dengan narasumber Pemeriksa Madya BPK NTB. Pertama adalah Reviu Laporan Keuangan oleh Inspektorat sesuai Pasal 4 Permendagri No. 4 Tahun 2018 dengan narasumber Noor Rokhman Huda. Kemudian dilanjutkan dengan Reviu Laporan Keuangan Unaudited oleh Inspektorat sesuai Pasal 10 Permendagri No. 4 Tahun 2018 dengan narasumber Sumardan, serta penyampaian Materialitas dan Opini oleh Titiek Murtiastuti.