TERDAKWA BLT DD COVID-19 DIVONIS BEBAS

Mataram (Suara NTB) – Kades Bukittinggi, Gunungsari, Lombok Barat nonaktif Ahmad Muttakin divonis tidak bersalah atas dakwaan pemotongan dana bantuan BLT DD Covid-19 tahun 2020. Muttakin tidak terbukti menerima uang yang disetor 195 warga penerima bantuan. Putusan bebas Muttakin dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 5 Januari 2021.

selengkapnya…

BLES_01_08. Terdakwa BLT Dana Desa Covid-19 Divonis Bebas_Rev Ksb