Pengambilan Sumpah Calon PNS Dalam Rangka Pengangkatan PNS BPK Tahun 2021

Mataram (BPK NTB) – Sekretaris Jenderal BPK RI, Bahtiar Arif, secara daring telah melantik dan mengambil sumpah 13 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi umum menjadi PNS yang ditempatkan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTB (BPK NTB), terdiri dari 10 orang lulusan Sarjana Strata 1 dan 3 orang Diploma III dari berbagai latar belakang pendidikan, Rabu, 24 November 2021.

            

Sebanyak 11 orang mengikuti Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan PNS BPK TA 2021 di Ruang Auditorium Lantai 3 BPK NTB melalui video conference, 1 orang mengikuti secara daring dari Ruang Rapat Kantor Pusat BPK, dan 1 orang mengikuti Pengangkatan PNS secara langsung dengan protokol kesehatan di Ruang Pola, Gedung Arsip, BPK di Jakarta untuk mewakili Pengambilan Sumpah/Janji sebagai perwakilan CPNS beragama Hindu.

           

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal, pembacaan sumpah yang diikuti oleh para CPNS yang dilantik, pengukuhan sumpah oleh rohaniwan, amanat oleh Sekretaris Jenderal, dan diakhiri dengan doa.

Dalam amanatnya, Sekjen BPK menekankan kepada para PNS yang baru dilantik untuk dapat memegang teguh sumpah yang telah diucapkan, menjaga amanah yang telah diberikan, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independensi dan Profesionalisme, serta berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara. Selain itu, Sekjen BPK juga berpesan untuk para PNS yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan kreatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang akan dihadapi.

Pengambilan sumpah ini dilaksanakan setelah kurang lebih 1 tahun para pegawai melaksanakan tugas kedinasan sebagai CPNS. Pada masa CPNS tersebut, pegawai mengikuti berbagai rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (diklat) dan menjalani masa percobaan. Dengan adanya proses tersebut, CPNS diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugas yang diberikan oleh BPK. Harapannya, setelah masa percobaan, PNS BPK terus mempertahankan semangat untuk memberikan kontribusi yang terbaik dan apa yang didapatkan dari rangkaian diklat, diimplementasikan dengan baik di lingkungan kerja.