DUGAAN KORUPSI PENGADAAN LAHAN KORBAN BANJIR, MANTAN KADIS PERKIM KOTA BIMA DITUNTUT 5,5 TAHUN

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima Hamdan dituntut penjara selama lima tahun enam bulan. Hamdan dituntut karena terbukti korupsi dalam pengadaan tanah untuk relokasi rumah korban banjir tahun 2017. Dalam perkara ini kerugian negaranya mencapai Rp1,638 miliar. Jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo mengajukan tuntutan pidana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 9 Maret 2021. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ketut Sumanasa.

selengkapnya…

LRN_ 03_07 Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Korban Banjir, Mantan Kadis Perkim Kota Bima Dituntut 5,5 Tahun_Rev Ksb