Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya ditarget menangani enam kasus korupsi tahun 2010 ini. Dan, target tersebut sepertinya bisa dicapai. |
Hal tersebut disampaikan Kejati NTB Slamet Wahyudi saat menggelar jumpa pers usai meresmikan musala Kajari Praya,kemarin. |
Berdasarkan laporan yang diperoleh yang diperoleh Slamet, Kejari kasus korupsi. Semua sudah dalam tahap penyidikan. Namun, belum mengarah ke tahap penuntutan. |
Dari enam kasus tersebut, dua diantaranya telah memasuki tahap penyidikan sejak awal 2010 lalu, kasus pembangunan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di Kecamatan Praya Barat dan kasus pembebasan lahan bangunan pabrik jarak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut. “ Selebihnya kasus keaksaraan fungsional, Kejari Praya mengekspose empat kasus KF belum lama ini di Kejati,” katanya. |
Untuk penanganan kasus SDLB maupun kasus pembebasan lahan di Desa Rembitan, Kejari Praya masih menunggu hasil audit BPK. Karena itu, kasus ini belum bisa ditindaklanjuti ke proses penuntutan. “Kasus KF juga harus diaudit lembaga resmi, yakni BPK atau BPKP. Dari saa kita akan tahu berapa kerugian Negara yang muncul,” kilahnya. |
Dikatakannya, penanganan kasus korupsi merupakan prioritas pihak kejaksaan. Karena itu, semua personil Kejaksaan harus dipacu lebih maksimal dalam menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan. |
Enam kasus korupsi yang kini sedang disidik Kejari Praya, ditarget sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum memasuki Tahun 2011. |
Kenapa kasus korupsi kecil saja yang ditangani? Slamet menjawab pihaknya tidak melihat besar kecilnya kasus. |
Kejaksaan memiliki prinsip mengungkap kasus yang sudah nyata ke depan. “Kalau yang besar diprioritaskan, nanti malah yang kecil terbengkalai. Kasus kecil dan besar sama-sama jadi prioritas,” paparnya. Di akhir jumpa pers, Slamet meminta semua pihak di Loteng mendukung upaya pemberantasan korupsi. |
“Jangan segan-segan memberikan laporan jika menemukan adanya penyimpangan. Laporan tersebut tentunya harus ditunjang dengan data,” ucapnya. |
Lombok Pos, 23 Juni 2010 |