Pelimpahan berkas tiga tersangka dugaan korupsi pemberian uang penghargaan masa purna bhakti tiga mantan pejabat PT Bank NTB ke penuntutan tertunda. Itu setelah tiga tersangka tak memenuhi panggilan Kejati NTB, karena sakit. |
“Tahap pertama sudah, tahap kedua tertunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” jelas Kejati NTB Slamet Wahyudi, kemarin. |
Slamet menjelaskan, penyidikan kasus tersebut sudah dirampungkan. Kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. |
“Tapi total kerugian negara itu semuanya sudah dikembalikan oleh para tersangka selama dalam proses penyidikan,” jelasnya. |
Dalam waktu dekat, Kejati NTB akan memanggil ketiganya guna pelimpahan berkas ke penuntutan.” “Dalam kasus ini, tidak ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu. Sebaliknya, ketiganya ternyata masih dalam keadaan sakit, bahkan kita juga ditunjukkan surat keterangan dokter,” jelasnya. |
Lombok Pos, 25 Juni 2010 |