Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang, pada hari Selasa, 25 Mei 2010 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Penghargaan Purna Bhakti Tahun 2009 dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghargaan Masa Bhakti tahun 2007 bagi Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dilakukan berdasarkan data/dokumen dan informasi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
|
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, turut hadir dalam acara tersebut dari pihak BPK RI, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Sub Auditorat NTB II sedangkan dari pihak Kejati, Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum serta Penyidik Kasus terkait.
|
Dalam LHP yang diserahkan kepada pihak Kejati Provinsi NTB, BPK RI menyimpulkan untuk kasus Pemberian Penghargaan Purna Bhakti Tahun 2009 bagi pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah NTB bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut terjadi karena Keputusan Direksi PT. Bank NTB tentang Penghargaan Purna Bhakti bagi Pengurus PT. Bank NTB tidak sesuai dengan Peraturan gaji yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Bank NTB.
|
Untuk kasus Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghargaan Masa Bhakti Tahun 2007, BPK RI menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara, yang disebabkan pengeluaran Surat Keputusan Direksi yang memutuskan bahwa pembayaran PPh pasal 21 Orang Pribadi atas Penghargaan Masa Bhakti Tahun 2007 bagi Pengurus PT. Bank NTB dibayar oleh PT. Bank NTB.
|
Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dipimpin oleh HBS. Irawan Krisnanto, S.H.,M.H tersebut dilaksanakan untuk memenuhi permintaan kejaksaan dalam rangka penanganan dugaan korupsi pada PT Bank NTB yang sudah memasuki proses penyidikan.
|