Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan terbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada Maret 2022 untuk membayar tunggakan hutang pada APBD tahun 2021 lalu kepada pihak ketiga mencapai Rp 299 miliar lebih.
selengkapnya.
Loading...