Mataram, Selasa (10 Mei 2022) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) pada hari ini (10/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 secara langsung kepada enam pemerintah daerah di Provinsi NTB, bertempat di Ruang Auditorium BPK NTB, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. LHP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
Penyerahan LHP dilakukan pada Pukul 14.00 WITA kepada enam Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Dompu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah serta para jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya, Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan maka sesuai amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada Lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2021 kepada enam pemerintah kabupaten/kota tersebut. Dengan diberikannya opini tersebut oleh BPK, tidak serta merta menjadi jaminan bahwa pengelolaan keuangan terbebas dari permasalahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Atas permasalahan tersebut, Ade Iwan Ruswana mengingatkan kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati serta Wali Kota beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 dapat terlaksana.