Disnaker Keluarkan SE Terkait THR Karyawan

Mataram– Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengingatkan,perusahaan harus membayar penuh tunjangan hari raya (THR) karyawan tanpa dicicil. Pandemi Covid-19 bukan lagi menjadi alasan. “Saya baru saja rapat dengan kepala bidang di kantor membahas soal itu (THR),” kata Kepala Disnaker Kota Mataram H. Rudi Suryawan dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin, 4 April 2022.

SELENGKAPNYA…

IAAB_04_04_Disnaker Keluarkan SE Terkait THR Karyawan_Rev Ksb