MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan gugatan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu. Mereka pun menganulir hasil audit kerugian negara sebesar Rp 15,433 miliar yang dilakukan BPKP Perwakilan NTB. Pada poin ketiga amar putusan disebutkan, hasil audit kerugian negara perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat
selengkapnya…
LRN_ 05_01_Hakim PN Mataram Anulir Hasil Audit BPKP terkait Kasus Benih Jagung_Rev Ksb