Mulai Dibayarkan 1 Juli, Gaji ke 13 untuk Aparatur Pusat di NTB Sekitar Rp124,46 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disalurkan mulai tanggal 1 Juli 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

selengkapnya…

BLES_06_06 Gaji 13_Rev Ksb