MATARAM-Para terdakwa korupsi proyek pembangunan ICU RSUD Lombok Utara (KLU) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/6). Mereka antara lain mantan Direktur RSUD KLU Samsul Hidayat, PPK E Bakri, rekanan dari PT Apro Megatama Darsito, dan konsultan pengawas dari CV Pandu Utama Sulaksono Darma Putra. Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
selengkapnya…
LRN_ 06_02_Mantan Pejabat Polda Disebut dalam Dakwaan Perkara Proyek ICU RSUD KLU_Rev Ksb