Kejaksaan Proses 65 Kasus Korupsi

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beserta seluruh Kejaksaan Negeri NTB, tengah memproses 65 kasus korupsi yang diindikasikan merugikan keuangan negara. “Jumlah ini masih bisa berkembang,” kata Kepala Kejati NTB, Didiek Darmanto kepada wartawan usai halal bihalal dengan internal Korps Adhyaksa dan awak media di kantor Kejati NTB di Jalan Langko Mataram, kemarin. Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejati NTB. Seperti kasus Kekasaraan Fungsional (KF) dan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan. Serta kasus korupsi APBD NTB 2003, yang menjadi kasus yang paling banyak mendapat sorotan dari masyarakat.

Kejati telah menetapkan politisi PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, dan politisi Partai Golkar, H. Abdul Kappi, sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menyeret mantan Gubernur NTB, HL Serinata, ke penjara. Menurut Didik, pihaknya masih menunggu hasiladan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara detail jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Selain untuk pembuktian jeratan pidana, audit ini diperlukan agar kerugian negara yang bisa dikembalikan dalam kasus korupsi ini bisa semakin besar.

Didik juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPK terkait persoalan ini. Komunikasi ini dilakukan akhir pekan lalu saat perwakilan BPK berkunjung ke kantor Kejati NTB. “Penyelesaian kasus korupsi ini tidak hanya terkait dengan kinerja internal kejaksaan, tapi juga terkait dukungan pihak eksternal. Kelengkapan data-data juga kami perlukan,” jelas Kajati didampingi pejabat lainnya seperti Wakajati, Aspidum, dan Aspidus.

Selain itu, pihak Kejati juga tengah melakukan optimalisasi jumlah pengembalian kerugian keuangan negara juga dilakukan untuk semua kasus korupsi yang ada di NTB. Namun, Kajati belum bisa membeberkan berapa jumlah uang negara yang berhasil dihimpun kejaksaan dari kasus-kasus yang ditangani. “Jumlahnya masih dinamis, nanti akan kita rekap dan sampaikan berapa jumlahnya,” papar mantan Kepala Puspenkum Kejagung RI ini.

Lombok Post, 21 September 2010