Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Drs. Djoni Kirmanto yang didampingi Kasubaud NTB II, DR. Kamaluddin, S.E., M.Si menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H. Muhammad, S.H., pada 20 Juni 2009. Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB ini, dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD adalah sejalan dengan fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Oleh karena itu, penyerahan LHP ini diharapkan disamping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusional, juga untuk dapat membantu Dewan dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut. Disampaikan juga agar DPRD dapat membentuk panitia akuntabilitas public untuk mendorong Pemerintah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan system pengendalian Intern dan percepatan pembangunan system keuangan
Opini yang diberikan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah wajar dengan pengecualian (qualified opinion )