Sengigi, Rabu (27 Juli 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Anggota VI BPK RI dengan Kepala Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Acara ini berlangsung pada Rabu,27 Juli 2022 di Ballroom Hotel Aruna Sengigi.
Kegiatan yang diikuti oleh Anggota VI BPK RI, Auditor Utama Keuangan VI BPK RI serta Kepala Daerah Se-Provinsi NTB ini bertujuan sebagai media koordinasi awal dalam percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi NTB tahun 2022. Dimana melalui kegiatan ini diharapkan BPK Perwakilan Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTB dapat meningkatkan sinergi untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berwenang melakukan pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) serta pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20 ayat (1) dan (2), rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat sebagai orang yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jika Pejabat tidak melakukan tindak lanjut atas temuan BPK, sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E.,M.M.,Ak.,CA.,CSFA. dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK per-Semester II Tahun 2021 diketahui bahwa tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebesar 85%; belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebesar 12%; rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebesar 2%; dan rekomendasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan Alasan yang Sah sebesar 1%. Tingkat penyelesaian tindak lanjut tersebut sudah berada di atas target yang ditetapkan BPK sebesar 75%.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota VI BPK RI sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr.Pius Lustrilanang, S.IP.,M.Si.,CSFA.CFrA dalam sambutannya bahwa secara kumulatif sampai dengan Semester II Tahun 2021, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2004 sampai dengan Semester II tahun 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas Negara/daerah/perusahaan adalah senilai Rp337.849.092.741 dari jumlah temuan sebanyak 4.262 temuan senilai Rp 738.808.001.995 dengan jumlah rekomendasi sebanyak 10.781 rekomendasi senilai Rp399.013.228.357. BPK memberikan apresiasi atas pencapaian tingkat penyelesaian tindak lanjut di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BPK terus mendorong peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti, dalam rangka pemulihan keuangan daerah atau perbaikan tata kelola keuangan daerah.
BPK menyadari bahwa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya yang bersifat finansial dan yang sudah lama tidak selesai ditindaklanjuti, tidaklah mudah. Diperlukan niat yang kuat bagi kepala daerah dan seluruh jajaran untuk secara serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Di lain pihak, BPK juga perlu mengambil langkah-langkah yang tepat guna mendorong seluruh pemda agar menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi, yang menurut undang-undang menjadi kewajiban pemda untuk melaksanakannya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan TLRHP, antara lain meliputi: 1)Meningkatkan risk awareness di seluruh jajaran pemda atas rendahnya tingkat tindak lanjut. Tingkat penyelesaian TLRHP yang rendah akan mempengaruhi pertimbangan materialitas yang dapat berdampak terhadap perumusan opini LKPD. Di lain pihak, hal tersebut dapat juga berdampak pada kebijakan pemberian insentif anggaran ataupun penilaian kinerja pemda maupun secara internal terhadap OPD-OPD di lingkungan pemda, 2)BPK menjalankan kewenangannya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila entitas tidak menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2). Mekanisme terkait hal ini agar dapat segera ditetapkan agar menjadi pertimbangan pemda dalam mempercepat tindak lanjut sekaligus memberikan efek jera, dan 3)Kepala Daerah memimpin langsung upaya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan berkoordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan NTB untuk memastikan langkah-langkah yang dilakukan secara efektif berkontribusi terhadap meningkatnya penyelesaian TLRHP.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam melakukan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sehingga pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.