Penyerahan Tahap II Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 oleh Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Utara, Kota Bima
Penyerahan Tahap II Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kota Mataram oleh Mohan Roliskana, Walikota Mataram kepada Ade Iwan Ruswana, Kepala Perwakilan dilaksanakan pada hari Senin, 13/03/2023 bertempat di ruang kerja Kepala Perwakilan. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Utara, Kota Bima bertempat di Auditorium BPK NTB, Rabu, 15/3/2023.
Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, mewakili Kepala Daerah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan komunikasi yang baik oleh rekan-rekan BPK sehingga tim yang bekerja dengan sistem pelaporan yang baru sangat terbantu. Kabupaten Bima masih jauh dari kesempurnaan, akan tetapi selalu siap untuk membenahi agar semakin lebih baik kedepannya, apalagi ditunjang dengan Tim yang diturunkan oleh BPK NTB saat ini luar biasa, tidak hanya menunjukkan kekurangan kami akan tetapi bisa bersinergi, bagaimana kami mampu menyelesaikan permasalahan dengan baik. Laporan Keuangan yang diserahkan di TA 2022 ini juga merupakan peran penting dalam menghadapi Tahun 2024 dalam mempersiapkan PEMILU secara serentak. Kami mewakili para Kepala Daerah mengucapkan terima kasih atas diterimanya Laporan Keuangan Unaudited pada hari ini. Menjelang bulan Ramadhan, kami juga mengucapkan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.
Kepala Perwakilan, Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa laporan keuangan unaudited yang kami terima ini akan kami periksa di lapangan selama lebih 30 hari dan kami upayakan selesai sampai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak lebih dua bulan dari saat ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan ini. LHP LKPD tersebut selanjutnya akan kami serahkan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan sekaligus dapat dimanfaatkan oleh pihak eksekutif untuk perbaikan di bidang pengelolaan keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota bapak ibu sekalian.
Adapun tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Pada dasarnya, BPK menentukan opini berdasarkan dua kondisi yaitu pembatasan lingkup audit atau kecukupan bukti dan penyimpangan dari prinsip akuntansi atau salah saji. Kedua hal tersebut dikaitkan dengan tingkat materialitas dan dampaknya terhadap LKPD secara keseluruhan. Oleh karena itu, saya mengharapkan apabila ada permasalahan yang menyangkut salah saji segera diperbaiki sehingga tidak mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan.
Dalam sambutannya yang pertama, Kepala Perwakilan menyampaikan supaya pelaporan keuangannya clear and clean, mohon dilakukan pengawasan yang lebih ketat agar opini terbaik yang diperoleh didukung dengan pertanggungjawaban yang benar baik secara formil maupun materiil. Yang kedua, karena luasnya lingkup pemeriksaan laporan keuangan, mohon dukungannya dengan menyajikan data yang valid dan lengkap sehingga tim BPK dapat melaksanakan pemeriksaan tepat waktu. Ke tiga kami berharap Bapak ibu juga ikut menjaga agar pemeriksa kami tetap berintegritas. Kami siap menerima informasi apabila ada keluhan, ketidakpatutan selama di lapangan.