Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Tahap I pada delapan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTB serta LHP Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Kota Mataram TA 2022 dan Instansi terkait lainnya. Delapan entitas tersebut yaitu Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. LHP LKPD TA 2022 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota pada hari Jumat, 12 Mei 2023, bertempat di Ruang Auditorium lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi NTB.
BPK NTB menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 yang terdiri dari 2 buku yaitu LHP atas laporan keuangan (Buku I) dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan (Buku II). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2022, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada delapan kabupaten/kota. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah kabupaten/kota untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan yang baik. BPK NTB berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Didi Sumardi, Ketua DPRD Kota Mataram menyampaikan ucapan rasa syukur atas diterimanya LHP LKPD Tahun 2022 dari delapan daerah membuahkan hasil yang positif dan menggembirakan, berada pada posisi yang tidak mengalami downgrade, tetap berada pada posisi yang baik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mewakili Pimpinan DPRD dari delapan daerah, beliau memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK NTB beserta jajaran. Harapan kami ke depannya perlu dibangun mekanisme tambahan sebagai jalur konsultatif yang dibutuhkan melalui Inspektorat yang mewakili daerah masing-masing tentunya untuk mengkonfirmasi, mengkonsultasikan, menyamakan persepsi berbagai hal terkait tentang bagaimana tugas pengelolaan keuangan dengan baik. Setelah LHP diterima, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dengan eksekutif dan unsur-unsur terkait untuk mem-follow up rekomendasi BPK.
H.M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilanbeserta jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Rekomendasi BPK akan menjadi fokus perhatian untuk berbenah agar menjadi lebih baik melalui action plan dengan menindaklanjuti temuan-temuan BPK dan maksimal dalam waktu 60 hari akan diselesaikan. Rekomendasi yang kami terima akan kami laksanakan sebaik-baiknya dimasa yang akan datang