Tugas pemeriksaan tidak terlepas dari pengetahuan akan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksa harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang digunakan Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengelola keuangan negara/daerah.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa juga harus siap jika sewaktu-waktu di panggil untuk menjadi saksi ahli dalam suatu Persidangan yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan misalnya Kasus Tindak Pidana Korupsi. Mengingat pentingnya pengetahuan akan hal-hal tersebut maka bertempat di Hotel Lombok Raya, pada tanggal 10-12 Juli 2009 BPK RI Perwakilan Provinsi NTB melaksanakan Diklat Ilmu Hukum Untuk Auditor Sebagai Saksi Ahli Dalam Persidangan. Diklat dibuka oleh Kalan BPK RI Provinsi NTB kemudian dilanjutkan dengan materi. Materi hari pertama dan kedua adalah Hukum Acara Pidana, Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, Penyelesaian Kerugian Negara, Tindak Pidana Khusus yang dibahas oleh nara sumber dari BPK sendiri yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Irawan Krisnanto, S.H dan 2 (dua) orang staf Sub Bagian Hukum dan Humas yaitu Egang Febritama Irawan, S.H dan Taufiqurrohman, S.H. Pada Hari ketiga materi yang dibahas adalah Hukum Pembuktian, Peran Alat Bukti dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan teknik Pengumpulan Alat Bukti untuk Bahan Persidangan. Materi pada hari ketiga ini dibahas oleh narasumber yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Hersyiwo Zaimaru, S.H., M.H dan Dedi Kusnomo, S.H. Penyelenggaraan Diklat berjalan dengan tertib baik pada waktu penyampaian materi maupun waktu diskusi.