Mataram (Suara NTB) – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, memperpanjang masa penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan kedua tersangka sudah berakhir tanggal 4 Februari 2023.
selanjutnya…..
1. CB KUR