Untuk lebih mengarahkan para Pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan khususnya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu memerlukan pedoman yang sejelas mungkin agar pemeriksaan dapat lebih berkualitas baik proses maupun pelaporannya. Hal ini menuntut BPK sebagai pelaksana kegiatan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) agar merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan PDTT yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan yang berlaku. Tugas menyusun Juklak dan Juknis ini dilakukan oleh Ditama Revbang melalui Subdit Litbang PDTT yang menghasilkan 1 Juklak PDTT dan 4 juknis yaitu juknis pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, juknis atas pengelolaan Limbah RSUP/RSUD, juknis atas rehabilitasi hutan dan lahan dan juknis pemeriksaan atas indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah. Pentingnya pengetahuan tentang juklak dan juknis tersebut, maka pada tanggal 21-22 Juli 2009, Perwakilan NTB menerima kunjungan Ditama Revbang dalam rangka sosialisasi Juklak-Juknis PDTT tersebut. Sosialisasi diikuti oleh para Kasubaud, Kasie, Kasubag, Auditor dan CPNS baru. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu para Auditor dalam melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.