BPK NTB mengadakan sosialisasi Aplikasi MANDALIKA (Media Komunikasi Digital Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-DPRD) pada DPRD Kabupaten Lombok Utara dan DPRD Provinsi NTB.
29 Januari 2024 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Sosialisasi Aplikasi MANDALIKA dihadiri sebanyak 23 Anggota DPRD dan sekretariat DPRD. 30 Januari 2024 bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi NTB dihadiri oleh 8 Anggota DPRD Provinsi NTB dan sekretariat DPRD.
MANDALIKA adalah aplikasi berbentuk web based yang dapat digunakan melalui website, laptop, ios, dan sebagainya serta aplikasi web view pada android yang berfungsi untuk mempermudah komunikasi tindak lanjut pemeriksaan BPK NTB dengan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat secara Digital sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
BPK NTB berkomitmen terus mengembangkan sistem digitalisasi yang memudahkan para stakeholder untuk mendapatkan informasi yang resmi dan keterbukaan BPK NTB dengan layanan digitalisasi yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Artadi, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa penting untuk memahami sosialisasi Mandalika ini. Para Anggota DPRD bisa dari mana saja mengecek sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti (29 Januari 2024).
Muzihir, Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB menyambut antusias dengan adanya aplikasi Mandalika ini. Para Anggota DPRD akan lebih mudah memahami dan dapat berperan aktif dalam mengawal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan agenda rapat (30 Januari 2024).
Ade Iwan Ruswana, Kepala Perwakilan BPK NTB menyampaikan bahwa BPK mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Didalam LHP memuat rekomendasi yang harus ditindak lanjuti. Untuk memastikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK NTB membangun sinergi dengan DPRD yaitu diluncurkannya Aplikasi MANDALIKA.
aplikasi seperti ini belum pernah ada di Perwakilan BPK lain bahkan di pusat. BPK NTB membuat inovasi ini untuk memfasilitasi dan mempermudah DPRD agar tahu dan paham akan Temuan Pemeriksaan sebagai bahan dengar pendapat (29-30 Januari 2024).