Mataram-BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Ketujuh Pemerintah Daerah tersebut memperoleh opini yang sama dengan tahun lalu. Opini WDP adalah kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa LKPD disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecuali dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. BPK RI Perwakilan Provinsi NTB menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan masing-masing-masing Pemda masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Opini tersebut diberikan setelah BPK RI Perwakilan Provinsi NTB melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2010 yang bertujuan menilai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2010 telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Hasil Pemeriksaan tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah secara terpisah, Pemerintah Kota Mataram (20/05), Kabupaten Bima (30/05), Kabupaten Lombok Barat (26/05), Kabupaten Lombok Timur (27/05), Kabupaten Lombok Tengah (24/05), Kabupaten Sumbawa (30/05) dan Kabupaten Sumbawa Barat (13/05). LHP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan TA 2010 yang memuat opini atas Laporan Keungan, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan. Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Drs. Djoni Kirmanto dalam sambutannya menyatakan bahwa LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat simpulan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari DPRD dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan melakukan pembahasan dengan pihak yang terkait. Pasal 20 UU No. 17 Tahun 2004 mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban dan penjelasan atas rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah. |