Sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 23 (G) menyebutkan bahwa BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Untuk memenuhi apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut maka pada tanggal 23 November 2007, BPK RI resmi membuka Perwakilannya di Provinsi NTB. Sejak pembukaan sampai saat ini, Perwakilan Provinsi NTB masih berkantor di gedung eks Kantor Dinas Kehutanan milik pemerintah Provinsi NTB dengan status izin pinjam pakai. Seiring dengan berjalannya waktu nampaknya impian untuk memiliki gedung sendiri bakalan terwujud. Tepat Pada tanggal 9 September 2009 dilaksanakanlah acara peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Tortama KN VI BPK RI sebagai tanda diresmikannya pembangunan gedung kantor BPK RI Perwakilan Prov. NTB. Selain pihak BPK RI dan Kontraktor, acara ini juga dihadiri oleh Sekda Pemprov, Sekda Pemkot Mataram, Camat dan Tokoh Masyarakat setempat. Pembangunan Gedung Kantor tersebut rencananya akan terdiri dari 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 5.354 meter persegi. Pembangunan gedung ini diperkirakan memerlukan waktu selama 12 bulan yang akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) dengan dibantu konsultan perencana dan konsultan manajemen konstruksi. Pembiayaan pembangunan gedung kantor BPK RI Perwakilan Prov. Nusa Tenggara Barat ini dilaksanakan secara multiyears dalam TA. 2009 dan 2010 dengan total harga borongan sebesar Rp 26,64 milyar. Diharapkan pembangunan gedung kantor ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab BPK Perwakilan Prov. NTB.