Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat penuhi undangan BPK NTB untuk memberikan paparan materi “E-Katalog Lokal untuk Mendukung Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah” di ruang auditorium lantai 3 BPK NTB (23-25 Oktober 2024).
Abdul Choliq, Kepala Sub Auditorat NTB II BPK NTB dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024 akan turun kelapangan mulai tanggal 28 Oktober 2024 selama 15 hari. Beliau berharap, permintaan data dan dokumen dari Tim Pemeriksa dapat segera diterima sebagai informasi awal. Dalam kegiatan ini entitas dipersilahkan untuk memaparkan pemanfaatan E-Katalog Lokal dan hambatan yang dialami.
E-Purchasing atau pembelian secara elektronik adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Katalog Elektronik (E-Katalog) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Tujuan pengembangan E-Katalog : meningkatkan belanja produk dalam negeri dan UMK-K; meningkatkan efisiensi belanja negara; mempercepat proses pengadaan; mewujudkan transparansi proses pengadaan. Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah menetapkan nilai transaksi E-purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan (SE Kepala LKPP nomor 3 Tahun 2023).3 jenis E-Katalog : E-Katalog nasional disusun dan dikelola oleh LKPP; E-Katalog sektoral dikelola oleh Kementerian/Lembaga; E-Katalog lokal dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Rony Yuhaeri, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTB menyampaikan kendala dalam pelaksanaan belanja pada E-Katalog lokal yaitu ; masih ada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) yang belum siap masuk dan mendaftar sebagai Penyedia di E-Katalog karena literasi digital yang minim, banyak pelaku UMKK belum mampu memenuhi persyaratan sebagai penyedia di E-Katalog, seperti tidak memiliki NPWP atau NIB, penyelesaian paket pada E-Katalog seringkali tidak diselesaikan PPK sampai pada status “Paket Selesai”.
Luh Putu Resti Mega Artantri, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Kota Mataram menyampaikan realisasi belanja e-Katalog lokal per bulan oktober 2024 mencapai 10% dengan total paket transaksi 55 paket. Tantangan pelaksanaan katalog lokal : sumber daya manusia dan digital leadership; keselarasan regulasi pusat dan daerah; dukungan dan pengawasan publik; komitmen dan konsistensi seluruh pihak untuk mencapai visi pengadaan pemerintah yang modern dan bebas korupsi.
Nilai transaksi E-Katalog lokal Kab. Lombok Barat per 22 Oktober ini sebesar Rp5.082.859.000,00. Dalam pelaksanaan belanja E-Katalog lokal, kendala yang dihadapi adalah : pelaku pengadaan di OPD belum terbiasa dengan E-Katalog; aturan yang ketat dan berubah-ubah; banyak UMKM yang belum biasa mengakses LPSE karena kurangnya pengetahuan tentang E-Katalog; dan terbatasnya penyedia terdaftar dalam etalase E-Katalog ujar Lalu Agha Farabi, Kabag PBJ Setda Kab Lombok Barat.