Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, setelah pada tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer.
“WTP yang diraih Provinsi NTB ini betul-betul WTP, bukan WTP dengan paragraf penjelas. Inilah WTP murni yang sebenarnya,” kata Anggota VI BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD NTB, 28 Mei 2012.
Setelah mendapat opini disclaimer pada LHP TA 2010, Pemerintah Provinsi NTB bekerja keras untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan berusaha memperbaiki serta menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masih membelit, salah satunya masalah asset.
Menurut Gubernur NTB, Dr. TGH M Zainul Majdi, selama setahun terakhir, Pemerintah Provinsi NTB betul-betul fokus terhadap persoalan asset dan melakukan berbagai upaya untuk menginventarisasi semua asset daerah. Bahkan gubernur memerintahkan seluruh pejabat pengelola barang milik pemerintah dikarantina selama 1,5 bulan di Gedung Sangakreang, Kompleks Kantor Gubernur NTB. Sebelum menuntaskan seluruh inventarisasi asset, mereka dilarang untuk kembali beraktifitas di instansi masing-masing. Menurutnya, predikat WTP yang diraih ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, mulai dari Sekretaris Daerah hingga jajaran terendah di lingkup Pemprov NTB.