Jumat, 30 Agustus 2013, seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi NTB secara serentak melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.
Penandatanganan pakta tersebut dilakukan secara simbolis oleh para pejabat struktural dan disaksikan oleh Kepala Perwakilan, Eldy Mustafa, S.H., M.H.. Setelah itu, seluruh pegawai juga turut menandatangani Pakta Integritas dengan disaksikan oleh atasan langsung masing-masing. Kegiatan yang berlangsung singkat ini turut diabadikan oleh awak media lokal yakni, Suara NTB, Pusar Nusantara, Radar Mandalika, dan TVRI.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berpesan bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara bertugas untuk mengawal dan memastikan keuangan Negara dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah satu bentuk peran aktif BPK RI adalah dengan mewajibkan setiap pegawainya untuk menandatangani pakta integritas yang merupakan implementasi dari Instruks Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
Pakta Integritas ini merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Selanjutnya penandatanganan Pakta Integritas juga diharapkan dapat mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.